Legalitas Organisasi

Legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate

  • Legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat ini diakui oleh pemerintah melalui badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) tertanggal 28 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.. Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan posisi hukum PSHT dan mengatasi sengketa hukum akibat dualisme kepemimpinan yang terjadi sebelumnya. 

Dasar Hukum dan Penerbitan Legalitas

  • SK Menkumham RI: Legalitas PSHT secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI yang diterbitkan pada 28 Juli 2025, dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2025.
  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH): Status badan hukum PSHT dicatat kembali dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kemenkumham.
Pentingnya Legalitas
 
Menyelesaikan Dualisme
Pemberian status badan hukum ini merupakan upaya pemerintah untuk menegaskan dan mengakhiri sengketa hukum yang timbul akibat dualisme kepemimpinan dan upaya "kudeta" yang terjadi di internal organisasi.
 
Dasar Hukum untuk Pengakuan
Legalitas badan hukum ini memberikan kekuatan hukum yang sah kepada organisasi PSHT yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. 
 
 
Langkah Selanjutnya 
  • Penguatan Posisi Hukum
    Kejelasan hukum ini diharapkan dapat memperkuat posisi PSHT dan menjadi dasar untuk mempererat tali persaudaraan serta mencegah potensi perpecahan di kalangan anggota.
  • Informasi Resmi
    Anggota PSHT dan masyarakat umum diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui kanal yang disediakan untuk menghindari penyebaran informasi yang keliru.
demo-attachment-183-Polygon-hero-left
demo-attachment-184-Polygon-hero-right
AHU PSHT
cropped-logo-psht-bulat.png